Skip to main content
Siaran Pers

SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA (SKHPN)

Dibaca: 464 Oleh 20 Mei 2019November 30th, 2020Tidak ada komentar
SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA (SKHPN)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Maraknya kasus Narkoba yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia membuat siapapun untuk bersikap antisipatif. Beberapa cara mulai diterapkan dalam menangkal bahaya penyalahgunaan Narkoba, salah satu diantaranya adalah Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) atau sebagian masyarakat lebih mengenal dengan istilah Surat Keterangan Bebas Narkoba. Banyak Instansi Pendidikan, Instansi Pemerintah maupun Lembaga Swasta mulai menerapkan aturan ini sebagai prasyarat seperti rekrutmen anggota baru maupun dalam lowongan-lowongan pekerjaan. Untuk itu, kebutuhan surat ini semakin hari semakin banyak. Namun sebetulnya tidak hanya BNN yang bisa menjadi rujukan pembuatan surat ini, masyarakat pun juga bisa datang ke Rumah Sakit Daerah atau Rumah Sakit yang sudah tersedia layanan ini.

Dan untuk memudahkan masyarakat dalam pengajuan pembuatan SKHPN di BNN Kabupaten Tulungagung, berikut kami sampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi :

  1. Membawa / membeli sendiri alat Tes Urine minimal 6 parameter + Pot Urine
  2. Fotokopi KTP / Kartu Keluarga 1 lembar
  3. Dibalik lembar fotokopi KTP / Kartu Keluarga wajib dicantumkan : Usia , Pekerjaan saat ini dan Keperluan/Tujuan membuat SKHPN.
  4. Untuk kebutuhan legalisir, pemohon diharap menggandakan sendiri (maks. 5 lbr)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel