Skip to main content
RehabilitasiSiaran PersPemberantasan

Tanggapan atas Kasus Narkoba Oknum ASN Dinas Kesehatan Tulungagung

Dibaca: 5 Oleh 27 Mei 2024Agustus 14th, 2024Tidak ada komentar
Tanggapan atas Kasus Narkoba Oknum ASN Dinas Kesehatan Tulungagung
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNN Kabupaten Tulungagung menyampaikan keprihatinan mendalam atas terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 2 (Dua) orang oknum ASN dari Dinas Kesehatan Tulungagung oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, karena dugaan konsumsi narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Kawasan Kalibokor, Gubeng Surabaya. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan narkoba, terutama di kalangan aparatur pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kepala BNN Kabupaten Tulungagung memberikan tanggapan sebagai berikut :

  1. Sesuai Hasil Rekomendasi TAT Nomor : B/877/V/KA/PB.06.01/2024/BNNP tanggal 20 Mei 2024 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen Terpadu, 2 (Dua) ASN Dinas Kesehatan Tulungagung a.n. HP dan AM dinyatakan sebagai Penyalah Guna Narkotika jenis Ekstasi kategori ringan dengan pola penggunaan coba pakai dan diperoleh indikasi TIDAK terlibat Jaringan Gelap Narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Tunas Asih BNN Kabupaten Tulungagung selama ± 3 (Tiga) bulan ;
  2. Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jatim terdiri dari Tim Hukum dan Tim Medis, yang mana hasil rekomendasinya menjadi dasar Penyidik Polda Jatim menyerahterimakan HP dan AM pada tanggal 20 Mei 2024 kepada BNN Kabupaten Tulungagung untuk melaksanakan proses Rehabilitasi Rawat Jalan selama ± 3 (Tiga) bulan ;
  3. Kepala BNN Kabupaten Tulungagung berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Wilayah Kabupaten Tulungagung ;
  4. Selain itu, agar Pj. Bupati, Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Tulungagung melakukan pengawasan melekat kepada seluruh pegawai dan membuat pakta integritas anti narkoba sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yg bersih dari narkoba ;
  5. Diharapkan partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Swasta, dan Seluruh Elemen Masyarakat untuk bersama – sama melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, khususnya di Wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba bisa terjadi dimana saja, termasuk di lingkungan pemerintahan. Proses hukum harus terus berjalan dengan tegas dan transparan, serta ASN yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada kompromi. BNN Kabupaten Tulungagung juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan melalui program edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, termasuk di lingkungan instansi pemerintah guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba, serta mendukung terciptanya Tulungagung Bersinar (Bersih Narkoba).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel