Skip to main content
Berita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatBerita Utama

BNNK Tulungagung Gandeng Sektor Swasta dalam Implementasi KOTAN

Dibaca: 28 Oleh 07 Nov 2023Tidak ada komentar
BNNK Tulungagung Gandeng Sektor Swasta dalam Kebijakan KOTAN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Indonesia saat ini dalam situasi darurat narkoba, dan tengah berjuang keras melawan narkoba. Setiap lapisan masyarakat berpotensi menjadi bagian dari rantai “nilai bisnis” penyalahgunaan narkoba, yang diperkuat dengan tingginya jumlah penduduk Indonesia menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Situasi ini mengancam seluruh elemen bangsa dan berbagai sektor, termasuk sektor dunia usaha dan swasta. Sementara itu, hasil survey prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN RI bersama BRIN dan BPS di 34 Provinsi dan 102 Kabupaten / Kota di Indonesia pada Tahun 2021, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah meningkat, yang sebelumnya 1,80% (2019) menjadi 1,95% atau sekitar 3,7 juta jiwa penduduk Indonesia usia produktif, yakni 15 s.d. 64 tahun. Menyikapi hal tersebut, Kepala BNN secara terbuka menyatakan arah dan kebijakan bnn, yaitu Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba). Hasil survey tersebut juga mengindikasikan maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba lebih banyak dilakukan di kota daripada di desa. Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah Kabupaten / Kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan Kabupaten / Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).

KOTAN merupakan suatu kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah Kabupaten / Kota (stakeholder) agar berorientasi pada upaya memitigasi ancaman narkoba. Terdapat 5 (lima) variabel utama dalam kebijakan tersebut, yakni Ketahanan Keluarga, Ketahanan Masyarakat, Kewilayahan, Kelembagaan serta Hukum. Terdapat 4 (Empat) indikator dalam variabel ketahanan masyarakat, antara lain berupa Kesadaran Hukum Narkotika, Partisipasi Masyarakat, Partisipasi Lingkungan Pendidikan, dan Partisipasi Lingkungan Dunia Usaha. Sektor dunia usaha dan swasta menjadi salah satu indikator penting. Jumlah pegawai lingkungan swasta yang lebih banyak dibandingkan pegawai pemerintah menjadi tolok ukur, sehingga jika dunia usaha tidak berperan aktif maka akan sulit menjadikan suatu kabupaten / kota sebagai wilayah yang tanggap ancaman narkoba.

BNNK Tulungagung Gandeng Sektor Swasta dalam Kebijakan KOTAN

BNNK Tulungagung Gandeng Sektor Swasta dalam Kebijakan KOTAN

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020 s.d. 2024 hadir dalam rangka menjawab tantangan terhadap penyalahgunaan narkoba melalui rencana aksi yang terintegrasi ke seluruh instansi. Melalui Inpres tersebut, semua pemangku kepentingan termasuk sektor swasta dituntut untuk bersinergi dan bersatu padu dalam program P4GN. Adapun partisipasi yang dapat diberikan oleh sektor swasta di antaranya adalah :

  1. Terdapat regulasi yang jelas terkait penahanan / sanksi bagi pegawai yang menyalahgunakan narkoba ;
  2. Terdapat Satgas / Penggiat P4GN ;
  3. Terdapat pelaksanaan kegiatan P4GN secara mandiri ;
  4. Terdapat pemberian fasilitas untuk kegiatan keterampilan bagi masyarakat setempat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Sehubungan dengan hal tersebut, BNNK Tulungagung menyelenggarakan Workshop Tematik Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Acara digelar pada hari Kamis (19/10) lalu di Venezia Multi Function Room, Crown Victoria Hotel Tulungagung pada pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 (Tiga Puluh) orang perwakilan Sektor Dunia Usaha dan Swasta se Kabupaten Tulungagung. Melalui Sambutan Kepala BNNK Tulungagung, yang pada kesempatan ini diwakili Ketua Tim Kerja Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Suroso, S.Sos., M.M., beliau menghimbau agar masyarakat dapat ikut berpartisipasi untuk menyukseskan implementasi kebijakan KOTAN, khususnya dalam Sektor Dunia Usaha dan Swasta. Pada kesempatan kali ini, Terdapat 4 (Empat) orang narasumber dengan 4 (Empat) tema yang dibawakan, sebagai berikut :

  1. Siti Baroroh, S.S., Sekretaris badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tulungagung, dengan tema Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN pada Seluruh Sektor Usaha di Kabupaten Tulungagung
  2. IPTU Endro Purwandi, S.H., Kasat Narkoba Polres Tulungagung, dengan tema Aspek Hukum dalam Penanganan Permasalahan Narkoba di Lingkungan Masyarakat untuk Mewujudkan Kabupaten / Kota Tanggap Ancaman Narkoba
  3. Endang Sirtupilaeli, S.Sos., Adyatama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. Tulungagung, dengan tema Peran Aktif Pelaku Usaha dalam Menciptakan Lingkungan Usaha Bersih Narkoba (Bersinar)
  4. Ifada Nur Rokhmaniah, M.Psi., Psikolog dari Biro Konsultasi Psikologi, Ifada and Partner’s Tulungagung, dengan tema Permasalahan Penyalahgunaan Narkoba dalam Aspek Psikologi).

Terdapat beberapa highlight dari penyampaian materi narasumber, salah satunya adalah Endang Sritupilaeli, S.Sos. dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung. Beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa tempat rawan peredaran narkotika yaitu, Hotel Bintang maupun Non Bintang, Rumah Kos, Karaoke, Kafe, Rumah atau Panti Pijat, Apartemen, dan Tempat Hiburan Malam. Pelaku peredaran narkoba kerap melancarkan aksinya di berbagai tempat tersebut, sehingga beliau berharap kepada seluruh perwakilan Sektor Swasta yang hadir agar dapat ikut serta mengawasi tempat yang mereka kelola.

BNNK Tulungagung Gandeng Sektor Swasta dalam Kebijakan KOTAN

BNNK Tulungagung Gandeng Sektor Swasta dalam Kebijakan KOTAN

Selain itu, narasumber lain yakni dari Biro Psikologi Ifada and Partner’s Tulungagung, Ifada Nur Rokhmaniah, M.Psi., menekankan bahwa narkoba dapat mempengaruhi kondisi psikologis seseorang. Hal tersebut dikarenakan tubuh dan pikiran saling terkoneksi. Otak bekerja berdasarkan perintah, bahkan lewat perkataan. Dengan adanya perintah tersebut, maka sel-sel di dalam tubuh akan bereaksi. Selain itu, permasalahan yang ada di alam bawah sadar dapat terungkap melalui proses konseling. Beliau menambahkan bahwa diperlukan kesabaran dalam merawat keluarga yang merupakan pecandu narkoba. Adanya berbagai pikiran negatif perlu segera divalidasi dengan cara pergi ke psikolog atau bila perlu dirujuk ke psikiater.

Melalui Workshop Tematik P4GN ini, diharapkan peran sektor dunia usaha dan swasta se tulungagung dapat dimaksimalkan guna mendukung upaya penanganan masalah narkoba di wilayah Kabupaten Tulungagung. Oleh karena itu, mari kita wujudkan Kabupaten Tulungagung Tanggap Ancaman Narkoba, serta siap untuk ikut serta dalam Perang Melawan Narkoba (War On Drugs) Menuju Tulungagung Bersinar, yang bermuara pada perwujudan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

 

Kontributor : Cantika Yala Mahardika

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel